OJK Bikin Aplikasi Chatbot untuk Perlindungan dan Pengaduan Konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2022, OJK meresmikan beberapa inovasi, di antaranya Digital Financial Literacy Modules, Chatbot Customer Support Technology, dan SupTech and RegTech Capacity Building dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, meningkatkan literasi digital konsumen, dan meningkatkan kapasitas pengetahuan bagi pegawai OJK dalam melakukan pengawasan.

Ketiga inovasi pengembangan tersebut dilakukan bersama lembaga donor seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.

Adapun, ChatbotĀ  dibentuk sebagai amanah dari Pasal 29 huruf a UU OJK, yang mengatur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.


Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, adanya Chatbot akan memberikan kemudahan bagi otoritas dalam mengawasi tindakan pelaku pinjol ilegal dan penyebar iklan yang menyesatkan atau penipuan.

"Periode 1 Januari 2022 sampai 31 Maret 2022, 3,65% (244) iklan ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Friderica dalam paparannya, Senin (10/10).

Baca Juga: OJK Bangun Kepercayaan Masyarakat di Eksosistem Keuangan Digital

Adapun, iklan dari media sosial mendominasi pemantauan iklan sektor jasa keuangan. Pelanggaran iklan sektoral dilaporkan 2,63% (dari 5.544 iklan) dari sektor perbankan, 8,18% (dari 1.088 iklan) dari sektor IKNB, dan 17,31% (dari 52 iklan) dari sektor pasar modal. Sementara untuk jenis pelanggarannya, OJK mencatat 95,90 iklan tidak jelas, 3,69% menyesatkan, dan 0,41% tidak akurat.

Friderica bilang, chatbot memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, Chatbot mempergunakan big data analytics, machine learning, text mining dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

"Platform chatbot-CST menjadi one gate solution dalam hal pengaduan konsumen yang diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti: aplikasi chat (Whatsapp, telegram, line), website OJK, media sosial, dan APPK," paparnya.

Baca Juga: Kredit Perbankan di Bali Perlu Perhatian Khusus

Dengan begitu, maka OJK akan menjadi role model bagi regulator yang menerapkan teknologi chatbot berbasis Artificial Inteligence dimana chatbot sebagai Virtual Assistant dan memiliki beragam kegunaan dalam meningkatkan perlindungan konsumen, di antaranya: (i) Sosialisasi, Training, dan Learning Services; (ii) 3 Penanganan komplain secara otomatis; (iii) Digital Customer Services and Digital Library; (iv) Knowledge Management System; (v) Search Engine dan Virtual Assistant.

"Chatbot menjadi bukti nyata dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar," pungkas Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari