JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur antara lain meningkatkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10%. "Target kami priority treaty antara 25%-50% untuk semua lini usaha dan semua jenis treaty, baik yang penempatannya secara langsung maupun tidak langsung melalui broker. Dan, perusahaan asuransi harus memilih leader treaty dalam negeri," kata Firdaus, Selasa (18/11). Selain itu, OJK juga mulai mengatur penempatan reasuransi fakultatif. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya. Dalam rancangan aturan baru OJK, perusahaan asuransi wajib menempatkan reasuransi fakultatif di dalam negeri dengan jumlah tertentu sebelum membuangnya ke luar negeri. OJK mewacanakan jumlah penempatan reasuransi fakultatif US$ 50 juta.
OJK bikin aturan optimalisasi reasuransi domestik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur antara lain meningkatkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10%. "Target kami priority treaty antara 25%-50% untuk semua lini usaha dan semua jenis treaty, baik yang penempatannya secara langsung maupun tidak langsung melalui broker. Dan, perusahaan asuransi harus memilih leader treaty dalam negeri," kata Firdaus, Selasa (18/11). Selain itu, OJK juga mulai mengatur penempatan reasuransi fakultatif. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya. Dalam rancangan aturan baru OJK, perusahaan asuransi wajib menempatkan reasuransi fakultatif di dalam negeri dengan jumlah tertentu sebelum membuangnya ke luar negeri. OJK mewacanakan jumlah penempatan reasuransi fakultatif US$ 50 juta.