OJK bisa beli SUN tanpa perantara



JAKARTA. Pesona investasi di surat utang negara (SUN) ikut memikat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya akan berinvestasi di instrumen tersebut, seiring terbitnya beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/PMK.08/2015.

Aturan tersebut mengatur tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement. Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan restu pada OJK untuk membeli SUN secara langsung ke pemerintah dengan cara private placement.

Pembelian SUN ini bisa dilakukan tanpa melalui diler utama (primary dealer). Sebelum ini, OJK hanya bisa membeli SUN melalui diler.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, selama ini OJK telah masuk ke pasar SUN melalui lelang reguler. Dana yang digunakan merupakan dana menganggur (idle). "Kami juga mempertimbangkan masuk melalui mekanisme private placement," kata dia, akhir pekan lalu.

OJK bisa membeli SUN baik yang berdenominasi rupiah maupun SUN valas. Adapun batasan minimal penyampaian penawaran pembelian SUN berdenominasi rupiah ditetapkan sebesar Rp 300 miliar. Sementara pembelian obligasi dalam bentuk valuta asing, pemerintah mematok batas minimal US$ 50 juta.

Nurhaida bilang,  SUN merupakan instrumen investasi yang menarik karena dijamin pemerintah dari segi pembayaran bunga dan nilai pokok. "OJK mendukung langkah pemerintah lantaran sejalan dengan fungsi OJK," ujar Nurhaida kepada KONTAN akhir pekan lalu. Dengan masuknya OJK ke pasar SUN, pemerintah bisa mendapat sumber pembiayaan dengan tingkat bunga terbaik dan tingkat risiko yang dapat ditoleransi.

Untuk modal investasi di SUN, OJK akan menggunakan dana pungutan tetap dari pelaku industri. Nurhaida mengatakan, OJK dimungkinkan mengelola dana pungutan dari pelaku industri untuk memperoleh pendapatan. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 22 PP Nomor 11/2014 tentang pungutan oleh OJK.

Penyimpanan dana

Aturan tersebut juga menjadi landasan hukum bagi OJK bila ingin melakukan investasi di SUN sebelum adanya PMK Nomor 81. Lampiran dalam aturan ini menjelaskan, yang dimaksud dengan pengelolaan ialah pendapatan atau hasil investasi yang diperoleh melalui deposito pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral Republik Indonesia atau Negara Republik Indonesia. "Aturan tersebut sudah memberi lampu hijau OJK untuk berinvestasi di SUN," kata Nurhaida.

Selain itu, pasal 3 aturan tersebut, menegaskan bahwa dana pungutan yang diperoleh OJK harus digunakan untuk tahun anggaran pada satu tahun berikutnya. Apabila sepanjang satu tahun tersebut ada kelebihan anggaran, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Dus,  tujuan investasi OJK bukan mencari imbal hasil, karena horizon investasi yang sangat pendek. Kata Nurhaida, investasi lebih ke arah menyimpan dana di tempat aman sebelum digunakan.

Dengan terbitnya PMK Nomor 81 tersebut, OJK menjadi salah satu institusi yang memperoleh kewenangan melakukan pembelian SUN dengan metode private placement. Sebelumnya institusi yang diberikan kebebasan membeli SUN melalui private placement antara lain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Umum (BLU).

Global Markets Financial Analys Manager Bank Internasional Indonesia Anup Kumar meyakini masuknya OJK ke SUN tak akan berdampak signifikan ke pergerakan harga SUN di pasar sekunder.

Sebab, pemerintah diperkirakan hanya akan memperbesar alokasi penerbitan SUN lewat private placement. Sedangkan porsi penerbitan SUN melalui mekanisme lelang tidak akan berbeda dengan sebelumnya. "Pasokan SUN saat lelang tak akan menipis, sehingga tidak mempengaruhi harga SUN di pasar sekunder, "ujar Anup.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia