KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK kini memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen. Kepada Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk melindungi sekaligus memulihkan kerugian konsumen.
OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK kini memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen. Kepada Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk melindungi sekaligus memulihkan kerugian konsumen.
TAG: