KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki terkait rencana pengaturan dividen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terjawab. Pengaturan tersebut tertuang dalam POJK 17/2023 terkait tata kelola bank umum yang baru dikeluarkan. Pengaturan dividen tersebut sejatinya tidak seperti yang ditakutkan oleh para investor selama ini. Sebab, OJK tak mengatur secara khusus persentase dividen yang boleh diberikan oleh bank. Meski demikian, beleid ini memungkinkan OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank. Serta, menginstruksikan untuk menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.
OJK Bisa Ikut Campur Terkait Penentuan Dividen Bank, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki terkait rencana pengaturan dividen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terjawab. Pengaturan tersebut tertuang dalam POJK 17/2023 terkait tata kelola bank umum yang baru dikeluarkan. Pengaturan dividen tersebut sejatinya tidak seperti yang ditakutkan oleh para investor selama ini. Sebab, OJK tak mengatur secara khusus persentase dividen yang boleh diberikan oleh bank. Meski demikian, beleid ini memungkinkan OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan Bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank. Serta, menginstruksikan untuk menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.