JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan turunan baru dari Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Kali ini, regulator bidang jasa keuangan mengeluarkan aturan mengenai prosedur pengenaan sanksi administratif. Beleid tersebut bertajuk POJK Nomor 17/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi. Dalam aturan ini, intinya menegaskan lagi mengenai kewenangan OJK dalam memberikan sanksi ke perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran atau yang bermasalah termasuk dalam memenuhi permodalan.
OJK bisa minta pemblokiran kekayaan asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan turunan baru dari Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Kali ini, regulator bidang jasa keuangan mengeluarkan aturan mengenai prosedur pengenaan sanksi administratif. Beleid tersebut bertajuk POJK Nomor 17/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi. Dalam aturan ini, intinya menegaskan lagi mengenai kewenangan OJK dalam memberikan sanksi ke perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran atau yang bermasalah termasuk dalam memenuhi permodalan.