JAKARTA. Demi kesehatan industri keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan (good governance). Dengan peraturan ini, OJK memiliki kewenangan untuk memeriksa langsung kepada pelaku industri keuangan non bank. Tujuan dari peraturan ini supaya diperoleh gambaran tentang kondisi ataupun tingkat risiko yang dimiliki lembaga keuangan non bank. Pemeriksaan langsung ini dilakukan oleh OJK paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Pemeriksaan langsung dilakukan jika lembaga keuangan non bank terindikasi mempengaruhi tingkat risiko industri. "Peraturan OJK ini diterbitkan sebagai upaya antisipasi OJK untuk mengetahui lebih dini atas kondisi perusahaan," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kemarin.
OJK bisa periksa langsung LK non bank
JAKARTA. Demi kesehatan industri keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan (good governance). Dengan peraturan ini, OJK memiliki kewenangan untuk memeriksa langsung kepada pelaku industri keuangan non bank. Tujuan dari peraturan ini supaya diperoleh gambaran tentang kondisi ataupun tingkat risiko yang dimiliki lembaga keuangan non bank. Pemeriksaan langsung ini dilakukan oleh OJK paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Pemeriksaan langsung dilakukan jika lembaga keuangan non bank terindikasi mempengaruhi tingkat risiko industri. "Peraturan OJK ini diterbitkan sebagai upaya antisipasi OJK untuk mengetahui lebih dini atas kondisi perusahaan," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kemarin.