KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Dengan demikian, Pegadaian bisa meningkatkan kinerja bisnisnya lebih luas lagi, meliputi jasa penitipan, pembiayaan, distribusi, dan perdagangan emas. Mengenai hal itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan berpendapat, bisnis yang makin luas dimiliki Pegadaian dengan adanya izin usaha bullion, tak akan mengganggu atau tumpang tindih dengan bisnis pergadaian swasta.
OJK: Bisnis Pegadaian Tak akan Tumpang Tindih dengan Pergadaian Swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Dengan demikian, Pegadaian bisa meningkatkan kinerja bisnisnya lebih luas lagi, meliputi jasa penitipan, pembiayaan, distribusi, dan perdagangan emas. Mengenai hal itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan berpendapat, bisnis yang makin luas dimiliki Pegadaian dengan adanya izin usaha bullion, tak akan mengganggu atau tumpang tindih dengan bisnis pergadaian swasta.