KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 silam, sebanyak 1339 entitas keuangan ilegal dihentikan oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa dari total entitas keuangan ilegal tersebut, sampai dengan akhir Agustus kemarin sebanyak 1321 merupakan entitas pinjaman online ilegal. “Peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” papar Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9).
OJK Blokir 1.321 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 silam, sebanyak 1339 entitas keuangan ilegal dihentikan oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa dari total entitas keuangan ilegal tersebut, sampai dengan akhir Agustus kemarin sebanyak 1321 merupakan entitas pinjaman online ilegal. “Peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” papar Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9).