OJK Blokir 1.321 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 silam, sebanyak 1339 entitas keuangan ilegal dihentikan oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa dari total entitas keuangan ilegal tersebut, sampai dengan akhir Agustus kemarin sebanyak 1321 merupakan entitas pinjaman online ilegal.

“Peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” papar Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9).


Baca Juga: Kredit Macet Fintech P2P Lending Meningkat Menjadi 3,47% Pada Juli 2023

Total entitas pinjaman online di bulan Agustus tersebut tentunya meningkat jika dibandingkan dengan data pada bulan Juli yang dicatat oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di mana tercatat sebanyak 434 entitas pinjaman online ilegal.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menyampaikan bahwa terkait dengan pengaduan yang masuk melalui aplikasi portal perlindungan konsumen OJK. Dari total 14.374 pengaduan yang masuk, sebanyak 84,96% atau 12.212 pengaduan telah diselesaikan, sedangkan sisanya sebanyak 15% atau 2163 pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

“Diselesaikan penanganannya melalui internal disquiet solution oleh pelaku usaha jasa keuangan,” ujar Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi