KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring (judi online/judol) yang memanfaatkan sistem keuangan nasional. Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seiring masifnya aktivitas judi online yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.
OJK Blokir Lebih dari 30.000 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Akhir 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian daring (judi online/judol) yang memanfaatkan sistem keuangan nasional. Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seiring masifnya aktivitas judi online yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.