OJK Bocorkan Kriteria Debitur dalam Aturan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkait aturan hapus tagih kredit macet yang akan berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae menyampaikan, kebijakan tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan segera berlaku. Namun kata Dian, debitur hapus tagih yang diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih.

Kredit yang dihapus tagih kata Dian merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca (Laporan posisi keuangan) bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya.


Baca Juga: OJK: Aturan Turunan Hapus Tagih UMKM Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

"Dalam Rancangan Paraturan Pemerintah (RPP) diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (12/8).

Sebelumnya Dian juga mengungkapkan, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM itu sudah hampir selesai. Terakhir, pembicaraan terkait RPP tersebut dibahas dalam rapat bersama KSSK.

Dalam hal ini, ia bilang format dan isi dari RPP tersebut sudah selesai. Namun, ia belum mau menyebutkan secara rinci isi dari RPP tersebut. Oleh karenanya, Dian belum bisa memperkirakan secara pasti kapan aturan tersebut bakal rilis. Harapannya, aturan ini bisa keluar lebih cepat.

Baca Juga: OJK Akan Wajibkan Lembaga Keuangan Biayai UMKM

Lebih lanjut, Dian menyadari bahwa memang ada beberapa hal yang menyebabkan pembahasan aturan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Meskipun, saat ini memang perlu segera untuk bisa menyelesaikan hapus tagih itu karena tentu perlu kepastian hukum untuk UMKM.

Pada waktu yang bersamaan, ia bilang pemerintah juga harus melihat kan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Apakah hal ini bisa membahayakan bank atau tidak bisa membahayakan bank.

“Jadi ada keseimbangan sebetulnya antara keinginan untuk membantu UMKM di satu segi tetapi juga ingin melindungi sebetulnya bank BUMN untuk jangan sampai juga terjadi masalah hukum,” ujarnya.

Selanjutnya: Prospek TPIA Masih Dinilai Menarik ditengah Tekanan Kinerja, Begini Ulasannya

Menarik Dibaca: 20 Ucapan HUT Mahkamah Konstitusi ke 21 Tahun yang Diperingati 13 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih