KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkait aturan hapus tagih kredit macet yang akan berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae menyampaikan, kebijakan tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan segera berlaku. Namun kata Dian, debitur hapus tagih yang diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih. Kredit yang dihapus tagih kata Dian merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca (Laporan posisi keuangan) bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya.
OJK Bocorkan Kriteria Debitur dalam Aturan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkait aturan hapus tagih kredit macet yang akan berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae menyampaikan, kebijakan tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan segera berlaku. Namun kata Dian, debitur hapus tagih yang diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih. Kredit yang dihapus tagih kata Dian merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca (Laporan posisi keuangan) bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya.