KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampak terus mendorong masyarakat untuk beralih kepada kendaraan bermotor listrik. Tentunya hal ini mendorong industri asuransi ikut andil dalam menjaga kendaraan listrik dengan cara mengenakan tarif asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aturan mengenai asuransi mobil listrik ini masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. “Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).
OJK Bolehkan Industri Kenakan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampak terus mendorong masyarakat untuk beralih kepada kendaraan bermotor listrik. Tentunya hal ini mendorong industri asuransi ikut andil dalam menjaga kendaraan listrik dengan cara mengenakan tarif asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aturan mengenai asuransi mobil listrik ini masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. “Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).