KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha multifinance menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan aturan mengenai pembiayaan tunai. Hal ini akan semakin mendorong perluasan usaha pelaku industri. Sekadar informasi, regulator menetapkan maksimum besaran pembiayaan tunai yang diberikan pelaku usaha yakni sebesar Rp 500 juta. Selain itu, porsi pembiayaan ini tidak boleh melebihi 25% dari total pembiayaan yang diberikan pelaku usaha multifinance. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perluasan kegiatan usaha ini sangat berdampak baik untuk bisnis pembiayaan. Sejatinya, hal ini memang sudah ditunggu-tunggu para pelaku sejak lama.
OJK bolehkan pembiayaan tunai, APPI: Ini relaksasi yang baik bagi industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha multifinance menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan aturan mengenai pembiayaan tunai. Hal ini akan semakin mendorong perluasan usaha pelaku industri. Sekadar informasi, regulator menetapkan maksimum besaran pembiayaan tunai yang diberikan pelaku usaha yakni sebesar Rp 500 juta. Selain itu, porsi pembiayaan ini tidak boleh melebihi 25% dari total pembiayaan yang diberikan pelaku usaha multifinance. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perluasan kegiatan usaha ini sangat berdampak baik untuk bisnis pembiayaan. Sejatinya, hal ini memang sudah ditunggu-tunggu para pelaku sejak lama.