OJK bolehkan pembiayaan tunai, APPI: Ini relaksasi yang baik bagi industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha multifinance menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan aturan mengenai pembiayaan tunai. Hal ini akan semakin mendorong perluasan usaha pelaku industri.

Sekadar informasi, regulator menetapkan maksimum besaran pembiayaan tunai yang diberikan pelaku usaha yakni sebesar Rp 500 juta. Selain itu, porsi pembiayaan ini tidak boleh melebihi 25% dari total pembiayaan yang diberikan pelaku usaha multifinance.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, perluasan kegiatan usaha ini sangat berdampak baik untuk bisnis pembiayaan. Sejatinya, hal ini memang sudah ditunggu-tunggu para pelaku sejak lama.


"Dengan diperbolehkannya dana tunai ini menurut kami suatu kemajuan dan relaksasi yang sangat baik untuk industri," kata Suwandi, Rabu (16/8).

Apalagi, dengan ragam kegiatan usaha yang bertambah ini tentu pelaku multifinance lebih leluasa menjalankan bisnis yang tidak hanya terpaku pada sektor otomotif. Dus, piutang pembiayaan juga akan semakin bergairah.

Sebagai catatan, piutang pembiayaan industri multifinance sampai Juni 2018 mencapai 427,32 triliun. Angka ini hanya tumbuh 5,2% dibanding posisi sama tahun kemarin yang mencapai Rp 406,27 triliun. Hingga akhir tahun ini, APPI masih optimis bisa membukukan pertumbuhan pembiayaan 6%-7% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 414,83 triliun.

Respon positif juga disambut baik oleh PT Federal International Finance (FIF) Group. Direktur FIF Group Antony Sastro Jopoetro mengatakan, ceruk pasar bisnis ini potensial dengan adanya permintaan dari nasabah.

FIF Group berminat untuk memulai bisnis pembiayaan tunai ini yang sebelumnya belum pernah dijalankan oleh perseroan. "Kami menyambut baik kebijakan dari regulator," kata Antony kepada Kontan.co.id, Kamis (16/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi