KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu kepada sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di pasar modal. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (
PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (
BOGA), serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh Lianiwati. Dalam kasus perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu dan mempengaruhi pembentukan harga saham.
Pemeriksaan OJK mengidentifikasi keterlibatan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia dalam pola transaksi tersebut, termasuk komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
Baca Juga: IHSG Dibuka Turun ke 4.884, Top Losers LQ45: BRPT, MDKA, INDY, Rabu (4/11) OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp 5,07 miliar. Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut, sedangkan Melani dan Upita dilarang beraktivitas selama lima tahun. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup 18 rekening nasabah terkait. Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Wahyu Budi Satriyo bilang praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius. Selain kasus PANR, OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. "OJK menemukan penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA, yang tidak mencerminkan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham," tulis Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2026). Atas pelanggaran tersebut, ketiga direktur dikenai denda masing-masing Rp 825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 2,475 miliar.
Baca Juga: IHSG Lesu, Trader Diminta Menjaga Modal Ketimbang Mengejar Rebound Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), atas pemalsuan laporan portofolio dan transaksi tanpa instruksi nasabah. Berdasarkan pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan penjualan saham tanpa perintah nasabah serta memalsukan laporan portofolio. OJK melarangnya beraktivitas di tiga sektor selama sepuluh tahun.
“Penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan,” jelas Wahyu. Wahyu menyatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, serta melindungi investor dari praktik yang merugikan. Ke depan, kata dia, OJK akan meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan terbuka maupun perusahaan efek untuk mencegah pelanggaran serupa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News