KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguak kasus manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, OJK menjauhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK.
OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC Tahun 2016, Tiga Pihak Kena Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguak kasus manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, OJK menjauhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK.
TAG: