OJK: Borrower yang Tak Punya Penghasilan Tidak Bisa Pinjam Fintech



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana (borrower) yang tidak memiliki penghasilan bisa menerima pendanaan (pinjaman) pada fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu merujuk pada peraturan OJK yang telah ditetapkan.

"Saat ini OJK telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ungkapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).


Agusman menyebut ada beberapa aspek yang dicek perihal pendanaan, di antaranya jumlah pinjaman dibandingkan dengan penghasilan dari penerima dana, ditambah juga dilakukan pembatasan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diajukan terhadap penyelenggara fintech P2P lending. Terkait dengan batasan usia peminjam, dia mengatakan pihaknya tetap mengacu terhadap ketentuan perikatan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 3 PUJK Atas Pelanggaran Terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

"Oleh karena itu, seharusnya sudah tidak terdapat borrower yang tidak memiliki penghasilan bisa menerima pinjaman pada fintech P2P lending," ujarnya.

Mengenai adanya borrower yang tak bisa mengembalikan pinjaman, Agusman mengatakan apabila penerima dana sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran, penerima dana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap penyelenggara fintech P2P lending. 

"Restrukturisasi dapat dilakukan dalam hal permohonan restrukturisasi telah disetujui oleh pemberi dana (lender) selaku kreditur," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati