KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana (borrower) yang tidak memiliki penghasilan bisa menerima pendanaan (pinjaman) pada fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu merujuk pada peraturan OJK yang telah ditetapkan. "Saat ini OJK telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ungkapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
OJK: Borrower yang Tak Punya Penghasilan Tidak Bisa Pinjam Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana (borrower) yang tidak memiliki penghasilan bisa menerima pendanaan (pinjaman) pada fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu merujuk pada peraturan OJK yang telah ditetapkan. "Saat ini OJK telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ungkapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).