JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan manajemen risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui penguatan jajaran direksi dan komisaris. Melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi BPR menetapkan jumlah direksi dan komisaris BPR berdasarkan modal inti. Misalnya, BPR dengan modal inti minimal Rp 50 miliar wajib memiliki direksi paling sedikit tiga orang, sedangkan bagi BPR dengan modal inti kurang dari Rp 50 miliar harus memiliki direksi paling sedikit dua orang. Bagi BPR yang melanggar aturan ini hingga 1 April 2017 akan dikenakan sanksi oleh regulator. Selain itu, OJK melarang anggota direksi memberikan kuasa umum kepada pegawai. Sebagai contoh, pemberian kuasa kepada satu orang pegawai atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota direksi secara menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu.
OJK: BPR wajib punya minimal dua direksi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan manajemen risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui penguatan jajaran direksi dan komisaris. Melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang penerapan tata kelola bagi BPR menetapkan jumlah direksi dan komisaris BPR berdasarkan modal inti. Misalnya, BPR dengan modal inti minimal Rp 50 miliar wajib memiliki direksi paling sedikit tiga orang, sedangkan bagi BPR dengan modal inti kurang dari Rp 50 miliar harus memiliki direksi paling sedikit dua orang. Bagi BPR yang melanggar aturan ini hingga 1 April 2017 akan dikenakan sanksi oleh regulator. Selain itu, OJK melarang anggota direksi memberikan kuasa umum kepada pegawai. Sebagai contoh, pemberian kuasa kepada satu orang pegawai atau lebih atau orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota direksi secara menyeluruh tanpa batasan ruang lingkup dan waktu.