JAKARTA. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa PT Brent Ventura tidak memiliki izin usaha sebagai perusahaan modal ventura (PMV). Oleh karena itu, perusahaan tersebut pun tak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai sebuah PMV. "Perusaaan tersebut tidak pernah mendapatkan izin usaha sebagai PMV dari OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani dalam keterangan resminya, kemarin (20/4). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Berdasarkan peraturan ini, PMV merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
OJK : Brent Ventura tak punya izin usaha
JAKARTA. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa PT Brent Ventura tidak memiliki izin usaha sebagai perusahaan modal ventura (PMV). Oleh karena itu, perusahaan tersebut pun tak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai sebuah PMV. "Perusaaan tersebut tidak pernah mendapatkan izin usaha sebagai PMV dari OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani dalam keterangan resminya, kemarin (20/4). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Berdasarkan peraturan ini, PMV merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.