KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi jika tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, OJKterus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi. Pengawas Eksekutif OJK Rianto menyatakan sejak 2006 hingga 2019, regulator telah membubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi. Rinciannya sebanyak 25 asuransi umum, 13 asuransi jiwa, dan 1 reasuransi. Pencabutan izin itu berkaitan dengan kesehatan keuangan dan penggabungan usaha. “Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang,” ujar Rianto secara daring pada pekan lalu.
OJK bubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan mencabut izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi jika tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Itu sebabnya, OJKterus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi. Pengawas Eksekutif OJK Rianto menyatakan sejak 2006 hingga 2019, regulator telah membubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi. Rinciannya sebanyak 25 asuransi umum, 13 asuransi jiwa, dan 1 reasuransi. Pencabutan izin itu berkaitan dengan kesehatan keuangan dan penggabungan usaha. “Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang,” ujar Rianto secara daring pada pekan lalu.