KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 58 penyelenggara dana pensiun yang telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mayoritas penyelenggara yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Ogi menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan pembubaran tersebut, seperti pertimbangan efisiensi, serta penurunan jumlah peserta maupun skala ekonomi. "Kondisi itu juga sejalan dengan kecenderungan global, adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau divine benefit menjadi divine contribution atau iuran pasti," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).
OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun Sejak 2020, Mayoritas DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 58 penyelenggara dana pensiun yang telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mayoritas penyelenggara yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Ogi menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan pembubaran tersebut, seperti pertimbangan efisiensi, serta penurunan jumlah peserta maupun skala ekonomi. "Kondisi itu juga sejalan dengan kecenderungan global, adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau divine benefit menjadi divine contribution atau iuran pasti," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).