KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 15 Januari 2024, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2025 per 8 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia, yang beralamat di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 21 E, Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 Juni 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Aerowisata Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 15 Januari 2024, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2025 per 8 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia, yang beralamat di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 21 E, Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 Juni 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi.