KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora. Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu PT Apac Inti Corpora. “Dengan alasan bahwa Pemberi Kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (1/2).
OJK Bubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Apac Inti Corpora. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora. Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu PT Apac Inti Corpora. “Dengan alasan bahwa Pemberi Kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (1/2).