KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 22 Juli 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. "Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 April 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Siapkan Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 22 Juli 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. "Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 April 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
TAG: