KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 29 September 2026, pengumuman itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner dengan nomor KEP-84/D.05/2026 per 23 September 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia, yang beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Juli 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-84/D.05/2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia.
OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 29 September 2026, pengumuman itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner dengan nomor KEP-84/D.05/2026 per 23 September 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia, yang beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Juli 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-84/D.05/2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia.
TAG: