KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-80/D.05/2024 per 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 30 September 2024. Baca Juga: BI Resmikan Empat Program Khusus untuk Perkuat Ekonomi Syariah
OJK Bubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-80/D.05/2024 per 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 30 September 2024. Baca Juga: BI Resmikan Empat Program Khusus untuk Perkuat Ekonomi Syariah