KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Hotel Indonesia Internasional. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Hotel Indonesia Internasional. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.