KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-52/D.05/2017 tanggal 18 Juli 2017, tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Istaka Karya, membubarkan Dana Pensiun PT Istaka Karya yang terhitung efektif 18 Juli 2017. Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun PT Istaka Karya, dengan alasan bahwa Pendiri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada Dana Pensiun. KDK Nomor KEP-53/D.05/2018 tentang perubahn atas keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.05/2017 tentang pembubaran Dana Pensiun Istaka Karya tanggal 9 Juli 2018 telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Istaka Karya.
OJK bubarkan dana pensiun Istaka Karya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-52/D.05/2017 tanggal 18 Juli 2017, tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Istaka Karya, membubarkan Dana Pensiun PT Istaka Karya yang terhitung efektif 18 Juli 2017. Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun PT Istaka Karya, dengan alasan bahwa Pendiri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada Dana Pensiun. KDK Nomor KEP-53/D.05/2018 tentang perubahn atas keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.05/2017 tentang pembubaran Dana Pensiun Istaka Karya tanggal 9 Juli 2018 telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Istaka Karya.