KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Karyawan PT Igasar melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/D.05/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebut, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 lalu. Pembubaran Dana Pensiun Karyawan PT Igasar dilakukan atas permohonan pendiri dengan alasan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun.
OJK bubarkan dana pensiun karyawan PT Igasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Karyawan PT Igasar melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/D.05/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebut, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 lalu. Pembubaran Dana Pensiun Karyawan PT Igasar dilakukan atas permohonan pendiri dengan alasan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun.