KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-10/D.05/2025 per 17 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna. "Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 23 Juni 2023," tulis OJK dalam keterangan resmi.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-10/D.05/2025 per 17 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna. "Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 23 Juni 2023," tulis OJK dalam keterangan resmi.