KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 5 Februari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Jalan R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta, terhitung efektif sejak 30 September 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Lux Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 5 Februari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Jalan R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta, terhitung efektif sejak 30 September 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.