KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia. Pembubaran dana pensiun ini tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-55/D.05/2024 per 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-55/D.05/2024 per 10 Juli 2024 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia. Pembubaran dana pensiun ini tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-55/D.05/2024 per 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-55/D.05/2024 per 10 Juli 2024 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia.