KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Merck Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.05/2017 tanggal 14 November 2017. Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebutkan, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017 lalu. Namun tak dirinci alasan OJK membubarkan lembaga keuangan non bank tersebut. Hanya saja, OJK menyebutkan sejak tanggal pembubaran efektif tersebut Dana Pensiun Merck Indonesia dalam proses penyelesaian likuiditas dan wajib mencantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama dana pensiun.
OJK bubarkan Dana Pensiun Merck Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Merck Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.05/2017 tanggal 14 November 2017. Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebutkan, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017 lalu. Namun tak dirinci alasan OJK membubarkan lembaga keuangan non bank tersebut. Hanya saja, OJK menyebutkan sejak tanggal pembubaran efektif tersebut Dana Pensiun Merck Indonesia dalam proses penyelesaian likuiditas dan wajib mencantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama dana pensiun.