OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Bakrie & Brothers, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun kembali berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Alasan dari pembubaran dana pensiun tersebut dikarenakan adanya permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk. Alasannya, pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).


Baca Juga: OJK Menyebutkan Debitur Bank yang Masuk dalam Taksonomi Hijau Terus Bertambah

Dalam KDK tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie yang diketuai oleh Okder Pendrian. Dibantu oleh dua anggota lainnya, yaitu Lufitasari Wibiyanti dan Mulyati.

Tim Likuidasi tersebut akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Mereka akan bekerja di kantor Dana Pensiun Bakrie di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960 dan bisa dihubungi melalui telepon  di (021) 9390 3595 - 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari