KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun kembali berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Alasan dari pembubaran dana pensiun tersebut dikarenakan adanya permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk. Alasannya, pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. “Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).
OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Bakrie & Brothers, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun kembali berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Alasan dari pembubaran dana pensiun tersebut dikarenakan adanya permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk. Alasannya, pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. “Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (25/8).