KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembubaran Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk atas dasar permintaan dari pendiri. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha. Dana pensiun tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut karena kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian.
Atas Permintaan Pendiri, Dana Pensiun Artha Graha Dibubarkan (Ada Hak Jawab)*
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembubaran Dana Pensiun Artha Graha yang didirikan oleh Bank Artha Graha Internasional Tbk atas dasar permintaan dari pendiri. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha. Dana pensiun tersebut efektif bubar pada 30 Juni 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendiri dana pensiun ini meminta pembubaran dana pensiun tersebut karena kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian.