KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun kembali berkurang. OJK telah membubarkan Dana Pensiun milik PT Infomedia Nusantara yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 Alasan dari pembubaran dana pensiun tersebut dikarenakan adanya permohonan Pendiri Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu Direksi PT Infomedia Nusantara, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun. “Penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (29/4).
OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik Infomedia Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara dana pensiun kembali berkurang. OJK telah membubarkan Dana Pensiun milik PT Infomedia Nusantara yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 Alasan dari pembubaran dana pensiun tersebut dikarenakan adanya permohonan Pendiri Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu Direksi PT Infomedia Nusantara, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun. “Penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (29/4).