KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui pembubaran dana pensiun milik RSUD Al Ihsan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP17/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022. Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Kiastramanggala Baleendah, Kabupaten Bandung 40381 itu terhitung efektif pada 30 November 2020 “Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddindalam dikutip alam keterangan tertulis, Kamis (7/4).
OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik RSUD Al Ihsan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui pembubaran dana pensiun milik RSUD Al Ihsan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP17/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022. Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Kiastramanggala Baleendah, Kabupaten Bandung 40381 itu terhitung efektif pada 30 November 2020 “Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddindalam dikutip alam keterangan tertulis, Kamis (7/4).