KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawan PT Persero Batam. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam. Dana Pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, terhitung efektif bubar sejak tanggal 31 Desember 2021. Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pegawan PT Persero Batam. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP3/D.05/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam. Dana Pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Batu Ampar, Batam, terhitung efektif bubar sejak tanggal 31 Desember 2021. Pembubaran Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).