OJK Bubarkan Dana Pensiun Pertani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Pertani. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-74/D.05/2024 per 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani.

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Pertani yang beralamat di Graha Gabah, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)


OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pertani. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-74/D.05/2024 per 2 Oktober 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani. 

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani, terdiri dari Hari Buwono sebagai Ketua. Selain itu, Heru Yulianto sebagai Anggota, Yogi Hendaya sebagai Anggota, Zulfan Sinaga sebagai Anggota, dan Eko Priyo Santoso sebagai Anggota.

Baca Juga: Hasil Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri Tumbuh 9,21% pada Kuartal III-2024

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

Selanjutnya: Deretan Proyek Ekspansi Prajogo Pangestu Lewat Grup Barito (BRPT) & Petrindo (CUAN)

Menarik Dibaca: Ini Penjelasan Garuda Indonesia terkait Program Seat Selection

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto