KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Pertani. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-74/D.05/2024 per 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Pertani yang beralamat di Graha Gabah, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)
OJK Bubarkan Dana Pensiun Pertani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Pertani. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-74/D.05/2024 per 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Pertani yang beralamat di Graha Gabah, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)
TAG: