KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membubarkan pemain dana pensiun. Kini, giliran dana pensiun milik Perum Perumnas yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas. “Terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dikutip dari pengumuman resminya, Rabu (21/9).
OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membubarkan pemain dana pensiun. Kini, giliran dana pensiun milik Perum Perumnas yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas. “Terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dikutip dari pengumuman resminya, Rabu (21/9).