KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 27 April 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-14/D.05/2026 per 20 Februari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia, yang beralamat di 18 Office Park, Tower A, Jalan TB Simatupang Nomor 18, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Dapen BCA Catatkan Peningkatan RoI Jadi 0,92% per Februari 2026
OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 27 April 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-14/D.05/2026 per 20 Februari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia. "Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia, yang beralamat di 18 Office Park, Tower A, Jalan TB Simatupang Nomor 18, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. Baca Juga: Dapen BCA Catatkan Peningkatan RoI Jadi 0,92% per Februari 2026
TAG: