OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 27 April 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-14/D.05/2026 per 20 Februari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia.

"Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia, yang beralamat di 18 Office Park, Tower A, Jalan TB Simatupang Nomor 18, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Dapen BCA Catatkan Peningkatan RoI Jadi 0,92% per Februari 2026


OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-14/D.05/2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia.

Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia, terdiri dari El Nora Theresiawati sebagai Ketua. Selain itu, Wahyudi Agung Wibowo sebagai Anggota, Linda sebagai Anggota, dan Muhammad Firmansyah sebagai Anggota. Adapun alamat Tim Likuidiasi Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia berada di 18 Office Park, Tower A, Jalan TB Simatupang Nomor 18, Jakarta Selatan.

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News