KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata. Pembubaran itu tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Senin 13 Oktober 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-103/D.05/2025 per 29 September 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata. "Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata, yang beralamat di Jalan RA Kartini Nomor 26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak tanggal 31 Juli 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata. Pembubaran itu tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Senin 13 Oktober 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-103/D.05/2025 per 29 September 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata. "Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata, yang beralamat di Jalan RA Kartini Nomor 26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak tanggal 31 Juli 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: