OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata. Pembubaran itu tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun.

Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Senin 13 Oktober 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-103/D.05/2025 per 29 September 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata.

"Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata, yang beralamat di Jalan RA Kartini Nomor 26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak tanggal 31 Juli 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Masih dalam surat keputusan tersebut juga ditetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata.

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Sepatu Bata, terdiri dari Moch Isa sebagai Ketua. Selain itu, Deny Wahyudi sebagai Anggota, Susi Widiarti sebagai Anggota, Lela Sapitri sebagai Anggota, dan Indriani Lusianingsih sebagai Anggota. Adapun alamat Tim Likudiasi Dana Pensiun PT Sepatu Bata berada di Jalan RA Kartini Nomor 26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ironi! Sepatu Bata (BATA) Tak Lagi Produksi Sepatu

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Sepatu Bata bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: