KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 4 November 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang beralamat di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta, terhitung efektif sejak 1 September 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama.
OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 4 November 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang beralamat di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta, terhitung efektif sejak 1 September 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama.