OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Mengutip dalam surat Jumat (5/7), OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia yang beralamat di Mampang, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.


Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, terdiri dari Emmi Mintarsih sebagai Ketua. Selain itu, Like Rachmawati sebagai Anggota, Dwi Usmanto sebagai Anggota, Trihatma Satoto sebagai Anggota, Sofyan Effendi sebagai Anggota, Bastian Octa Frianto sebagai Anggota, dan Ali Akbar Marasabessy sebagai Anggota.

Baca Juga: OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun Natour

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto