KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Mengutip dalam surat Jumat (5/7), OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia yang beralamat di Mampang, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Mengutip dalam surat Jumat (5/7), OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia yang beralamat di Mampang, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.