KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada, memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Sari Husada, yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubaran Dana Pensiun Sari Husada dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika. "Dengan alasan, untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan pengelolaan Dana Pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," kata Ogi dalam keterangan resmi, Senin (26/12).
OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada, memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Sari Husada, yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubaran Dana Pensiun Sari Husada dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika. "Dengan alasan, untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan pengelolaan Dana Pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," kata Ogi dalam keterangan resmi, Senin (26/12).