KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Universitas Islam Bandung. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 1 Maret 2024. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Universitas Islam Bandung. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 1 Maret 2024. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.