KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Universitas Islam Bandung. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 1 Maret 2024. OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-53/D.05/2024 per 28 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Baca Juga: Begini Startegi BantuSaku Antisipasi Aktivitas Judi Online Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, terdiri dari Faiz Mufidi sebagai Ketua. Selain itu, Affandi Iss sebagai Anggota, Efik Yusdiansyah sebagai Anggota, Nurdin sebagai Anggota, Rini Lestari sebagai Anggota, Auf Amarullah sebagai Anggota, Hikmat Taofiq sebagai Anggota, dan Eko Priyanto sebagai Anggota. OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.