KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membubarkan PT Asuransi Himalaya Pelindung atau Himalaya Insurance sebagaimana keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-38/D.05/2020 tertanggal 8 September 2020. "OJK telah menunjuk saudara Djoko Trenggono dan Sujarwo sebagai tim likuidasi Asuransi Himalaya Pelindung (dalam likuidasi). Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8 September 2020," tulis Humas OJK, dalam situs resmi, Rabu (23/9). Keputusan itu melalui akta penegasan penetapan pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi oleh OJK Nomor 16 tanggal 18 September 2020, yang dibuat di hadapan Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja selaku notaris di Jakarta.
OJK bubarkan Himalaya Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membubarkan PT Asuransi Himalaya Pelindung atau Himalaya Insurance sebagaimana keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-38/D.05/2020 tertanggal 8 September 2020. "OJK telah menunjuk saudara Djoko Trenggono dan Sujarwo sebagai tim likuidasi Asuransi Himalaya Pelindung (dalam likuidasi). Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8 September 2020," tulis Humas OJK, dalam situs resmi, Rabu (23/9). Keputusan itu melalui akta penegasan penetapan pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi oleh OJK Nomor 16 tanggal 18 September 2020, yang dibuat di hadapan Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja selaku notaris di Jakarta.