KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi perusahaan perasuransian yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk melakukan aksi merger atau pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi lain yang memiliki ekuitas lebih besar. Adapun perusahaan perasuransian harus memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah itu bisa diambil perusahaan perasuransian, termasuk dalam rangka memenuhi kewajiban spin off atau pemisahaan unit usaha syariah yang ditetapkan sampai akhir 2026. "Waktunya hampir bersamaan pada akhir 2026 harus melakukan spin off. Jadi, dua hal itu dilakukan hampir bersamaan, peningkatan modal dan kewajiban spin off," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
OJK Buka Kesempatan bagi Perasuransian untuk Lakukan Merger dan Pengalihan Portofolio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi perusahaan perasuransian yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk melakukan aksi merger atau pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi lain yang memiliki ekuitas lebih besar. Adapun perusahaan perasuransian harus memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah itu bisa diambil perusahaan perasuransian, termasuk dalam rangka memenuhi kewajiban spin off atau pemisahaan unit usaha syariah yang ditetapkan sampai akhir 2026. "Waktunya hampir bersamaan pada akhir 2026 harus melakukan spin off. Jadi, dua hal itu dilakukan hampir bersamaan, peningkatan modal dan kewajiban spin off," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).