KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan pekerjaan. OJK dalam rilis menjelaskan, lowongan pekerjaan tersebut untuk Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. "OJK membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," tulis OJK dalam situs resminya. Baca Juga: Ini 10 Pinjol dengan Penyaluran Pinjaman Terbesar per Agustus 2023
OJK Buka Lowongan Untuk Staf Perizinan Keuangan Digitan dan Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan pekerjaan. OJK dalam rilis menjelaskan, lowongan pekerjaan tersebut untuk Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. "OJK membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," tulis OJK dalam situs resminya. Baca Juga: Ini 10 Pinjol dengan Penyaluran Pinjaman Terbesar per Agustus 2023