JAKARTA. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur nilai iuran yang harus dibayarkan para pelaku industri keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera diteken. Meski begitu, regulator keuangan non-bank ini mempertimbangkan pemberian keringanan iuran tersebut. Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, usulan keringanan iuran ini sudah dimasukkan dalam draft PP tersebut. Namun, tak sembarang perusahaan atau industri jasa keuangan yang memperoleh keringanan. Firdaus bilang, pengecualian bisa diberikan untuk industri atau perusahaan yang ketika didorong tumbuh namun belum mampu. Ini juga untuk mengantisipasi industri yang baru tumbuh. OJK akan melihat kemampuan perusahaan dan kinerja keuangan perusahaan tersebut.
OJK buka opsi iuran ringan bagi industri
JAKARTA. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur nilai iuran yang harus dibayarkan para pelaku industri keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera diteken. Meski begitu, regulator keuangan non-bank ini mempertimbangkan pemberian keringanan iuran tersebut. Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, usulan keringanan iuran ini sudah dimasukkan dalam draft PP tersebut. Namun, tak sembarang perusahaan atau industri jasa keuangan yang memperoleh keringanan. Firdaus bilang, pengecualian bisa diberikan untuk industri atau perusahaan yang ketika didorong tumbuh namun belum mampu. Ini juga untuk mengantisipasi industri yang baru tumbuh. OJK akan melihat kemampuan perusahaan dan kinerja keuangan perusahaan tersebut.