OJK buka opsi iuran ringan bagi industri



JAKARTA. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur nilai iuran yang harus dibayarkan para pelaku industri keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera diteken. Meski begitu, regulator keuangan non-bank ini mempertimbangkan pemberian keringanan iuran tersebut.

Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, usulan keringanan iuran ini sudah dimasukkan dalam draft PP tersebut.

Namun, tak sembarang perusahaan atau industri jasa keuangan yang memperoleh keringanan. Firdaus bilang, pengecualian bisa diberikan untuk industri atau perusahaan yang ketika didorong tumbuh namun belum mampu. Ini juga untuk mengantisipasi industri yang baru tumbuh. OJK akan melihat kemampuan perusahaan dan kinerja keuangan perusahaan tersebut.


"Bisa saja OJK dan industri atau perusahaan itu membicarakan tersendiri agar perusahaan itu bisa tumbuh," kata Firdaus, akhir pekan lalu. Namun, dia mengakui, industri yang membutuhkan keringanan tersebut memang belum teridentifikasi saat ini.

Firdaus bilang, keringanan tersebut bisa berupa penurunan tarif iuran, bahkan hingga 0%. Bisa juga perusahaan atau industri tersebut dibebaskan dari iuran dalam jangka waktu tertentu.

Dalam RPP tersebut, OJK mengajukan iuran sebesar 0,45 per mil (per 1.000) dari aset. Jadi, semakin besar aset perusahaan, makin besar pula iuran yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan beraset Rp 1 triliun, bakal terkena iuran Rp 450 juta per tahun.

Keinginan dana pensiun

RPP diperkirakan berlaku tahun depan dan OJK kemungkinan mulai menarik iuran ini pada pertengahan tahun 2014. Firdaus bilang, uang yang dipungut tersebut untuk iuran tahun 2015.

Lantaran OJK masih dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan, maka iuran yang dikenakan tidak penuh. Firdaus bilang, kemungkinan iuran yang ditarik tahun 2014 nanti bisa jadi hanya sekitar 0,3 per mil dari aset.

Industri jasa keuangan sampai saat ini, masih mengharapkan nilai pungutan OJK diturunkan.Gatut Subadio, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) meminta OJK meringankan iuran untuk dana pensiun. Pertimbangannya, industri dana pensiun bersifat nirlaba. Andaikata mendapat keuntungan investasi, maka dana tersebut akan dikembalikan sebagai manfaat peserta.

Rencananya, iuran OJK tersebut akan dibebankan kepada peserta dana pensiun. Jadi, ADPI berharap, iuran untuk dana pensiun dikurangi setengah dari usulan OJK. "Sekitar 0,02 per mil," kata Gatut. Selain itu, dia juga berharap, OJK membuat pengecualian tarif untuk dana pensiun yang beraset mini, misalnya yang di bawah Rp 50 miliar.

Firdaus menambahkan, OJK saat ini juga mengusulkan kepada pemerintah agar iuran korporasi untuk manfaat pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak terlalu besar. Tujuannya menghindari keluarnya dana dari perusahaan dana pensiun untuk ditempatkan ke BPJS yang terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia