KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penggabungan usaha atau merger bagi perbankan untuk memenuhi ketentuan minimum saham publik atau free float sebesar 15%. Langkah ini dapat menjadi alternatif bagi bank selain menerbitkan saham baru atau melepas sebagian kepemilikan pemegang saham pengendali. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemenuhan ketentuan free float perlu berjalan beriringan dengan upaya bank menjaga dan memperkuat permodalan. Baca Juga: Prudential Syariah Andalkan 65.000 Agen Bersertifikat untuk Perluas Pasar Karena itu, strategi yang ditempuh harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut sesuai kondisi masing-masing bank. “OJK memahami bahwa terdapat kondisi tertentu ketika aksi korporasi untuk memenuhi free float dapat beririsan dengan kebutuhan bank untuk memperkuat permodalan. Karena itu, bank perlu menyusun strategi yang memperhatikan kedua aspek tersebut secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (18/10/2026). Menurut Dian, penerbitan saham baru dapat menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi ketentuan free float sekaligus meningkatkan modal bank, sepanjang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Skema ini memungkinkan bank memperluas porsi kepemilikan publik sekaligus memperoleh tambahan modal untuk mendukung pengembangan usaha. Selain penerbitan saham baru, bank juga dapat mempertimbangkan penggabungan dua bank atau lebih. Melalui aksi korporasi tersebut, struktur kepemilikan saham dapat disesuaikan untuk mendukung pemenuhan ketentuan free float. OJK memberikan ruang bagi bank dan pemegang saham untuk menentukan mekanisme pemenuhan ketentuan tersebut berdasarkan kondisi masing-masing. Namun, setiap aksi korporasi tetap harus memperhatikan ketentuan di sektor pasar modal dan perbankan serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan operasional bank. Baca Juga: Akulaku Finance Gandeng Kepolisian Usut Penyalahgunaan Data Pribadi Dian menegaskan, kecukupan modal dan kesehatan bank tetap menjadi pertimbangan fundamental, terutama ketika pemenuhan free float berhadapan dengan kebutuhan penguatan permodalan. Dalam mengevaluasi kondisi bank, OJK mempertimbangkan kebutuhan modal, profil risiko, rencana bisnis, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya, OJK terus mendorong bank untuk melakukan perencanaan aksi korporasi secara terukur dan tepat waktu, sehingga pemenuhan ketentuan free float dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga dan memperkuat permodalan bank,” kata Dian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK Buka Opsi Merger Bank untuk Penuhi Free Float 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penggabungan usaha atau merger bagi perbankan untuk memenuhi ketentuan minimum saham publik atau free float sebesar 15%. Langkah ini dapat menjadi alternatif bagi bank selain menerbitkan saham baru atau melepas sebagian kepemilikan pemegang saham pengendali. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemenuhan ketentuan free float perlu berjalan beriringan dengan upaya bank menjaga dan memperkuat permodalan. Baca Juga: Prudential Syariah Andalkan 65.000 Agen Bersertifikat untuk Perluas Pasar Karena itu, strategi yang ditempuh harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut sesuai kondisi masing-masing bank. “OJK memahami bahwa terdapat kondisi tertentu ketika aksi korporasi untuk memenuhi free float dapat beririsan dengan kebutuhan bank untuk memperkuat permodalan. Karena itu, bank perlu menyusun strategi yang memperhatikan kedua aspek tersebut secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (18/10/2026). Menurut Dian, penerbitan saham baru dapat menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi ketentuan free float sekaligus meningkatkan modal bank, sepanjang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Skema ini memungkinkan bank memperluas porsi kepemilikan publik sekaligus memperoleh tambahan modal untuk mendukung pengembangan usaha. Selain penerbitan saham baru, bank juga dapat mempertimbangkan penggabungan dua bank atau lebih. Melalui aksi korporasi tersebut, struktur kepemilikan saham dapat disesuaikan untuk mendukung pemenuhan ketentuan free float. OJK memberikan ruang bagi bank dan pemegang saham untuk menentukan mekanisme pemenuhan ketentuan tersebut berdasarkan kondisi masing-masing. Namun, setiap aksi korporasi tetap harus memperhatikan ketentuan di sektor pasar modal dan perbankan serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan operasional bank. Baca Juga: Akulaku Finance Gandeng Kepolisian Usut Penyalahgunaan Data Pribadi Dian menegaskan, kecukupan modal dan kesehatan bank tetap menjadi pertimbangan fundamental, terutama ketika pemenuhan free float berhadapan dengan kebutuhan penguatan permodalan. Dalam mengevaluasi kondisi bank, OJK mempertimbangkan kebutuhan modal, profil risiko, rencana bisnis, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya, OJK terus mendorong bank untuk melakukan perencanaan aksi korporasi secara terukur dan tepat waktu, sehingga pemenuhan ketentuan free float dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga dan memperkuat permodalan bank,” kata Dian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News